Pengembangan Silabus
Muhmammd
Akmal
Pengembangan Silabus
Kompetensi
Supervisi Akademik ini merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh
para pengawas satuan pendidikan. Kompetensi ini berkenaan dengan kemampuan
pengawas dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan guru untuk
meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah/satuan pendidikan.
Secara spesifik pengawas satuan pendidikan harus memiliki kemampuan untuk
membantu guru dalam mengembangkan silabus sebagai sarana/pedoman dalam
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal
20 dinyatakan bahwa Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Sejalan
dengan adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yang diawali
dengan adanya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP
No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah dibentuk suatu Badan
Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang salah satu tugasnya mengembangkan
standar kompetensi dan standar isi.
Standar
kompetensi terdiri atas standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi
kelompok mata pelajaran (SKKMP), standar kompetensi mata pelajaran (SKMP), dan
kompetensi dasar (KD). Standar isi terdiri atas kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Kedua standar tersebut
dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional pada tingkat
satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka pengembangan
kurikulum secara operasional 6 sampai dengan penyusunan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik menjadi tanggung jawab sekolah.
Pengertian
Silabus
Dapat kita ketahiu bahwa silabus ini
merupakan rencana pembelajaran jangka Panjang pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran
diperlukan sebab proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu
yang sudah ditentukan. Selain itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya
merupakan suatu proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut
langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang
diharapkan dan kompetensi dasar dapat tercapai secara efektif.
Manfaat
Silabus
pada dasarnya silabus merupakan acuan
utama dalam suatu kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di
antaranya:
a. Sebagai
pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam
penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar,
dan pengembangan sistem penilaian. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok
program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.
b. Sebagai ukuran
dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran.
c. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran
Prinsip
Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan silabus perlu
dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang akan
menjiwai pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Terdapat beberapa
prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pengembangan silabus ini, yaitu: ilmiah,
relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual,
fleksibel, dan menyeluruh.
1. Relevan,
maksudnya bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
2. Sistematis,
maksudnya bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
3. Konsisten,
maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat
asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
4. Memadai,
maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup memadai untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar yang pada akhirnya mencapai standar kompetensi.
5. Aktual
dan Kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
6. Fleksibel,
maksudnya bahwa keseluruhan komponen silabus dapat meng- 10 akomodasi keragaman
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat.
7. Menyeluruh,
maksudnya bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor)
Pengorganisasian
dan Tatalaksana Tim Pengembang Silabus
Berdasarkan apa yang terlulis dalam
panduan penyusunan KTSP, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Di-nas Pendidikan. Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Silabus dapat
disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya. Selain itu, guru juga
harus sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan silabus.
b. Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah
tersebut.
c. Di SMK, IPS
terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d. Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
e. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang memadai dan memiliki beberapa kapabilitas. Sebaiknya dalam tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, perlu juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus tersebut.
Prosedur
Pengembangan Silabus
Untuk memperoleh silabus yang berkualitas dan sesuai dengan prinsipprinsip sebagaimana telah diuraikan di atas, diperlukan prosedur pengembangan silabus yang tepat. Prosedur pengembangan silabus yang disarankan yaitu melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Secara singkat, langkah-langkah pengembangan silabus dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Perancangan
(Design).
Tahap
ini diawali dengan kegiatan menganalisis standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan menetapkan materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang diperlukan. Produk dari
tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap mata pelajaran
(disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat hubungan antar
komponen).
b. Validasi.
Tahap
ini dilakukan untuk mengetahui apakah draf awal silabus yang telah disusun itu
sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut,
baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi materi pokok,
maupun cakupan isi dalam komponenkomponen silabus yang lainnya.
c. Pengesahan.
Tahap
ini dilakukan sebelum silabus final dimplementasikan dengan tujuan agar
memperoleh pengesahan dari pihak yang dianggap kompeten. Tahap pengesahan ini
merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi sudah bisa dijadikan
pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran, dan penilaian.
d. Sosialisasi.
Tahap
ini dilakukan terutama apabila silabus dikembangkan pada level yang lebih luas
dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan dipercaya untuk
mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah disahkan perlu
disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai pelaksana
kurikulum.
e. Pelaksanaan.
Tahap
ini merupakan kulminasi dari tahap-tahap sebelumnya yang diawali dengan
kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai dengan pelaksanaan
dan evaluasi pembelajaran.
f. Evaluasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah silabus yang telah dikembangkan itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini dapat diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat segera diperbaiki dan disempurnakan.
Komentar
Posting Komentar