Pengembangan Silabus

 

Muhmammd Akmal

Pengembangan Silabus

Kompetensi Supervisi Akademik ini merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pengawas satuan pendidikan. Kompetensi ini berkenaan dengan kemampuan pengawas dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah/satuan pendidikan. Secara spesifik pengawas satuan pendidikan harus memiliki kemampuan untuk membantu guru dalam mengembangkan silabus sebagai sarana/pedoman dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Sejalan dengan adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yang diawali dengan adanya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah dibentuk suatu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang salah satu tugasnya mengembangkan standar kompetensi dan standar isi.

Standar kompetensi terdiri atas standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SKKMP), standar kompetensi mata pelajaran (SKMP), dan kompetensi dasar (KD). Standar isi terdiri atas kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Kedua standar tersebut dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka pengembangan kurikulum secara operasional 6 sampai dengan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik menjadi tanggung jawab sekolah.

Pengertian Silabus

            Dapat kita ketahiu bahwa silabus ini merupakan rencana pembelajaran jangka Panjang pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran diperlukan sebab proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kompetensi dasar dapat tercapai secara efektif.

Manfaat Silabus

pada dasarnya silabus merupakan acuan utama dalam suatu kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di antaranya:

a. Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.

b. Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran.

c. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran

Prinsip Pengembangan Silabus

Dalam pengembangan silabus perlu dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang akan menjiwai pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pengembangan silabus ini, yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.

1.     Relevan, maksudnya bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

2.     Sistematis, maksudnya bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

3.     Konsisten, maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

4.     Memadai, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup memadai untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar yang pada akhirnya mencapai standar kompetensi.

5.     Aktual dan Kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

6.     Fleksibel, maksudnya bahwa keseluruhan komponen silabus dapat meng- 10 akomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

7.     Menyeluruh, maksudnya bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)

Pengorganisasian dan Tatalaksana Tim Pengembang Silabus

            Berdasarkan apa yang terlulis dalam panduan penyusunan KTSP, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Di-nas Pendidikan. Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Silabus dapat disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya. Selain itu, guru juga harus sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan silabus.

b. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.

c. Di SMK, IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.

d. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.

e. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. 

Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang memadai dan memiliki beberapa kapabilitas. Sebaiknya dalam tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, perlu juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus tersebut.

Prosedur Pengembangan Silabus

Untuk memperoleh silabus yang berkualitas dan sesuai dengan prinsipprinsip sebagaimana telah diuraikan di atas, diperlukan prosedur pengembangan silabus yang tepat. Prosedur pengembangan silabus yang disarankan yaitu melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Secara singkat, langkah-langkah pengembangan silabus dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.     Perancangan (Design).

Tahap ini diawali dengan kegiatan menganalisis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan menetapkan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang diperlukan. Produk dari tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap mata pelajaran (disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat hubungan antar komponen).

b.     Validasi.

Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah draf awal silabus yang telah disusun itu sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi materi pokok, maupun cakupan isi dalam komponenkomponen silabus yang lainnya.

c.     Pengesahan.

Tahap ini dilakukan sebelum silabus final dimplementasikan dengan tujuan agar memperoleh pengesahan dari pihak yang dianggap kompeten. Tahap pengesahan ini merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi sudah bisa dijadikan pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan penilaian.

d.     Sosialisasi.

Tahap ini dilakukan terutama apabila silabus dikembangkan pada level yang lebih luas dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan dipercaya untuk mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah disahkan perlu disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai pelaksana kurikulum.

e.     Pelaksanaan.

Tahap ini merupakan kulminasi dari tahap-tahap sebelumnya yang diawali dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.

f.      Evaluasi.

Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah silabus yang telah dikembangkan itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini dapat diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat segera diperbaiki dan disempurnakan.

Komentar