Kurikulum
Muhammad Akmal ( 11901248 )
Kurikulum
Berbagai studi nasional dan internasional
memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan
pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi
penyebab masalah tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun bahkan hamper 3
tahun ini memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran
yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami
ketertinggalan pembelajaran (learning loss)
sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta
didik.
Pada kondisi khusus Pandemi
COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus
dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat
yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan
penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut
Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa
siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada
siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar
belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD
di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan
April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor literasi dan numerasinya
setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna
Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat
dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013
memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.
Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi
opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi learning
loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran.
Kemendikbudristek memberikan tiga
opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh
·
Menggunakan
Kurikulum Darurat
·
Menggunakan
Kurikulum Merdeka
1. Menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh
Kurikulum 2013 sudah diberlakukan sebagai
kurikulum nasional sejak tahun ajaran 2013/2014. Sebagai kurikulum
nasional, Kurikulum 2013 memenuhi kedua dimensi kurikulum: yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran; dan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran.
·
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
·
Pemenuhan beban
kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi
pembelajaran pada Kurikulum 2013 mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
2. Kurikulum
Darurat
Dalam
rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam
kondisi khusus, Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan kondisi Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik yang
mengacu kepada Kurikulum 2013 dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang
disederhanakan (kurikulum darurat). Hal ini bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. Pelaksanaan Kurikulum harus
memperhatikan usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD dan capaian
kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan
program pendidikan kesetaraan. Selain itu Satuan Pendidikan dalam kondisi
khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk
kenaikan kelas atau kelulusan.
Dalam
pelaksanaan pembelajaran, Satuan Pendidikan tetap dapat menggunakan perangkat
ajar berupa buku teks pelajaran yang sudah digunakan pada Kurikulum 2013 dengan
cara memilih materi yang sesuai dengan kompetensi yang digunakan pada Kurikulum
2013 yang disederhanakan.
Pada
tingkat sekolah dasar, pemerintah menyediakan modul belajar literasi dan
numerasi yang dapat digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD
dalam memfasilitasi pembelajaran Peserta Didik dalam masa pandemi COVID-19 atau
kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi
guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi Peserta
Didik untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk
pada Kompetensi dasar dalam Penyederhanaan kurikulum namun aktivitas
pembelajaran di optimalisasi untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi
pada semua mata pelajaran.
Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada kurikulum darurat mengacu pada ketentuan
perundang-undangan.
3.
Kurikulum Merdeka
Sebagai bagian dari upaya pemulihan
pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai
kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih
fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter
dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang
mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
·
Pembelajaran
berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai
profil pembelajaran pancasila.
·
Fokus pada materi
esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi
kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
·
Fleksibilitas bagi
guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan
peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan
keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajaran
pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk
mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup
berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan
kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi
nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan
tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat
menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh
satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan
Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket
Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga
kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang
paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum
Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan
Komentar
Posting Komentar