Kurikulum

 Muhammad Akmal ( 11901248 )

Kurikulum 

Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun bahkan hamper 3 tahun ini memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.

Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor literasi dan numerasinya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.

Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran.

Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut:

·       Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh

·       Menggunakan Kurikulum Darurat

·       Menggunakan Kurikulum Merdeka 

1. Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh

Kurikulum 2013 sudah diberlakukan sebagai kurikulum nasional sejak tahun ajaran 2013/2014. Sebagai kurikulum nasional, Kurikulum 2013 memenuhi kedua dimensi kurikulum: yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran; dan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

·       Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

·       Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

2. Kurikulum Darurat

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik yang mengacu kepada Kurikulum 2013 dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang disederhanakan (kurikulum darurat). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD dan capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan. Selain itu Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, Satuan Pendidikan tetap dapat menggunakan perangkat ajar berupa buku teks pelajaran yang sudah digunakan pada Kurikulum 2013 dengan cara memilih materi yang sesuai dengan kompetensi yang digunakan pada Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Pada tingkat sekolah dasar, pemerintah menyediakan modul belajar literasi dan numerasi yang dapat digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD dalam memfasilitasi pembelajaran Peserta Didik dalam masa pandemi COVID-19 atau kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi Peserta Didik untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk pada Kompetensi dasar dalam Penyederhanaan kurikulum namun aktivitas pembelajaran di optimalisasi untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada semua mata pelajaran.

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum darurat mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

3. Kurikulum Merdeka

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

·       Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pembelajaran pancasila.

·       Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

·       Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

    Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajaran pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan

 

Komentar