Kurikulum
Muhammad Akmal ( 11901248 )
Kurikulum
Berbagai studi nasional dan internasional
memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan
pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi
penyebab masalah tersebut.
Sebagaimana yang kita
ketahui bahwa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun
bahkan hamper 3 tahun ini memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan
pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang
mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning
loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar
sebagai peserta didik.
Pada kondisi khusus Pandemi
COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus
dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat
yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan
penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut
Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
Berdasarkan
implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat
mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei
yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota
dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan
hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.
Selisih skor literasi dan numerasinya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada
skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding
siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa
pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum
darurat dengan skor 570.
Pada
tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai
bagian dari upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk
pemulihan pembelajaran.
Kemendikbudristek
memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan
Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi
tersebut adalah sebagai berikut:
· Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh
· Menggunakan Kurikulum Darurat· Menggunakan Kurikulum Merdeka
1. Menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh
Kurikulum 2013 sudah diberlakukan sebagai kurikulum nasional sejak tahun ajaran
2013/2014. Sebagai kurikulum nasional, Kurikulum 2013 memenuhi kedua
dimensi kurikulum: yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran; dan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran.
·
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
·
Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 mengacu pada ketentuan
perundang-undangan.
2. Kurikulum Darurat
Dalam rangka
pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi
khusus, Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat
mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi
Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik yang mengacu kepada
Kurikulum 2013 dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang disederhanakan
(kurikulum darurat). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi
Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran Peserta Didik. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan usia dan
tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD dan capaian kompetensi pada
Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan
kesetaraan.
Selain itu Satuan Pendidikan dalam
kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum
untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
Dalam pelaksanaan
pembelajaran, Satuan Pendidikan tetap dapat menggunakan perangkat ajar berupa
buku teks pelajaran yang sudah digunakan pada Kurikulum 2013 dengan cara
memilih materi yang sesuai dengan kompetensi yang digunakan pada Kurikulum 2013
yang disederhanakan.
Pada tingkat
sekolah dasar, pemerintah menyediakan modul belajar literasi dan numerasi yang
dapat digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD dalam
memfasilitasi pembelajaran Peserta Didik dalam masa pandemi COVID-19 atau
kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi
guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi Peserta
Didik untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk
pada Kompetensi dasar dalam Penyederhanaan kurikulum namun aktivitas
pembelajaran di optimalisasi untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi
pada semua mata pelajaran.
Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada kurikulum darurat mengacu pada ketentuan
perundang-undangan.
3. Kurikulum
Merdeka
Sebagai
bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang
sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka
kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan
pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari
kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
· Pembelajaran berbasis projek untuk
pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pembelajaran pancasila.
· Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup
untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan
numerasi.
· Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila
Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajaran pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.
Komentar
Posting Komentar